JATIM – Polda Jatim menetapkan pemilik perusahaan Santoso Seal Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawan. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penggeledahan dan penemuan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa status Jan Hwa Diana resmi dinaikkan menjadi tersangka pada Kamis (22/5/2025) malam.
“Status yang bersangkutan hari ini resmi kami naikkan menjadi tersangka atas nama JD (Jan Hwa Diana),” ujar Suryono.
Penetapan ini merujuk pada dua laporan polisi, yakni LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.
Penggeledahan di Empat Lokasi
Penyidik Polda Jatim melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis, yaitu kantor Santoso Seal di Jalan Dupak, gudang di Jalan Margomulyo, rumah pribadi Jan Hwa Diana di Perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis, serta rumah keponakannya, Veronica Adinda, di Sidoarjo.
Hasilnya, polisi berhasil menyita sejumlah ijazah, termasuk satu dokumen yang ditemukan di rumah tersangka. Selain itu, sebanyak 108 ijazah lainnya, mayoritas dari lulusan SMA dan SMK, diserahkan langsung oleh pihak terkait kepada penyidik.
“Pada penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang ditemukan di rumah tersangka,” kata Suryono. Penemuan ini menjadi bukti kunci dalam kasus yang telah mencuri perhatian publik di Surabaya.
Ancaman Hukuman
Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polda Jatim juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari jajaran HRD atau staf perusahaan, seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 23 saksi yang telah diperiksa dan rencana pemeriksaan 25 saksi tambahan.
Suryono menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan administrasi ketenagakerjaan. “Jangan sampai melanggar ketentuan, baik dari sisi penyimpanan dokumen maupun aturan dari Kementerian Tenaga Kerja,” imbau Suryono.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah laporan dari 44 mantan karyawan Santoso Seal yang mengadukan penahanan ijazah mereka. Pengaduan tersebut mendapat sorotan setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi ke gudang perusahaan pada April 2025. Inspeksi itu dipicu oleh laporan seorang mantan karyawan, Nila Handiarti, yang mengungkapkan ijazah SMA-nya ditahan perusahaan.
Kontroversi semakin memanas ketika Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan tindakan yang dianggap merugikan. Namun, laporan tersebut dicabut setelah keduanya meminta maaf karena kesalahpahaman.
Peringatan untuk Dunia Usaha
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan, khususnya dalam pengelolaan dokumen penting seperti ijazah karyawan. Praktik penahanan ijazah, yang kerap digunakan sebagai jaminan, dianggap melanggar hukum dan dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Polda Jatim masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan praktik serupa agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.