JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Penetapan status tersangka ini jauh sebelum KPK melakukan pengeledahan di Gedung Bank Indonesia.
“Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSRnya BI,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dikatakan Rudy, KPK telah melakukan pengeledahan sejumlah ruang kerja di kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024).
“Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan (sebagai barang bukti),” ucapnya.
Untuk diketahui, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.
“Betul, ada giat penggeledahan semalam oleh penyidik di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.
Adapun penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Namun, Asep enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Selain itu, ia juga belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus ini