JAKARTA – Setidaknya 97 warga Palestina dilaporkan tewas dan 230 lainnya mengalami luka-luka akibat serangan Israel sejak gencatan senjata diberlakukan di Jalur Gaza pada 10 Oktober. Pemerintah Gaza menyebut sedikitnya 21 pelanggaran tercatat pada Minggu.
Dalam pernyataannya, Kantor Media Pemerintah Gaza menyatakan bahwa “penjajah Israel telah melakukan 80 pelanggaran yang terdokumentasi sejak deklarasi gencatan senjata, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional.”
Laporan tersebut merinci bahwa aksi pelanggaran mencakup penembakan langsung terhadap warga sipil, penembakan massal, penargetan yang disengaja, pembentukan “sabuk tembak”, hingga penangkapan warga sipil.
Pasukan Israel dilaporkan menggunakan berbagai peralatan militer, termasuk kendaraan tempur, tank yang ditempatkan di tepi pemukiman, derek elektronik dengan sistem penargetan jarak jauh, pesawat tempur, dan drone quadcopter dalam melancarkan serangan.
“Pelanggaran-pelanggaran ini tercatat di seluruh provinsi di Jalur Gaza tanpa terkecuali, yang menegaskan bahwa pendudukan tidak mematuhi gencatan senjata dan melanjutkan kebijakan pembunuhan dan teror terhadap rakyat kami,” demikian pernyataan resmi pemerintah Gaza, dilansir dari Anadolu, Selasa (21/10/2025).
Pemerintah Gaza menegaskan bahwa Israel bertanggung jawab penuh atas pelanggaran tersebut. Mereka mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pihak penjamin perjanjian untuk segera mengambil langkah konkret menghentikan eskalasi.
Perjanjian gencatan senjata antara Hamas dan Israel mulai berlaku pada 10 Oktober berdasarkan rencana yang diusulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kesepakatan itu mencakup penarikan bertahap pasukan Israel, pertukaran tahanan, percepatan masuknya bantuan kemanusiaan, serta pelucutan senjata Hamas.
Gencatan senjata tersebut mengakhiri konflik dua tahun yang menewaskan lebih dari 68.000 warga Palestina, melukai sekitar 170.000 orang, dan merusak sebagian besar infrastruktur di Jalur Gaza.