Partai Gerindra akan menggelar sidang mahkamah partai terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. dan menyiapkan sanksi terberat setelah polemik keberangkatannya umrah saat wilayahnya dilanda banjir bandang. Mirwan bersama istrinya berangkat pada Selasa (2/12), memicu kritik publik karena meninggalkan daerah dalam kondisi darurat.
Sebelumnya, Gerindra telah memberikan sanksi berupa pemberhentian Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan, namun partai masih mempertimbangkan sidang lanjutan untuk menentukan sanksi tambahan.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga memastikan bahwa Mirwan akan dikenai sanksi sesuai UU No. 23/2014, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Wamendagri Bima Arya menilai tindakan Mirwan sebagai kesalahan fatal karena kepala daerah bertanggung jawab langsung atas koordinasi penanganan bencana.
Presiden Prabowo dan Mendagri Tito sebelumnya telah menginstruksikan kepala daerah untuk tetap berada di wilayahnya selama masa darurat cuaca ekstrem.
Saat memimpin rapat terbatas penanganan bencana di Sumatera di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minggu (7/12/2025), Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi para bupati di wilayah Sumatra yang berjuang menangani bencana banjir dan longsor.
“Terima kasih para bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat, memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” katanya.
Prabowo lalu menyinggung bupati yang lari dalam masalah. Kendati tak menyebutkan nama bupati itu, Dia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segara mencopot bupati yang lari.
“Kalau yang mau lari, lari aja, copot itu. Mendagri bisa ya diproses. Bisa?,” ujarnya.