JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra Putih Sari meminta Pemerintah untuk segera menyusun aturan THR untuk ojek online (Ojol).
Menurut Putih Sari, pengemudi Ojol tidak masuk katagori pegawai kontrak maupun tetap. Oleh karena itu tidak diatur dalam aturan Permenaker nomor 16.
“Driver Ojol itu tidak masuk kategori pekerja kontrak maupun tetap sehingga tidak masuk dalam aturan Permenaker nomor 16 mengenai subsidi gaji bagi pekerja. Driver ojol itu termasuk kategori pekerja kemitraan yang belum ada aturannya. Karena itu, bagi pekerja kemitraan harus segera dibuatkan aturannya,” katanya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Putih melanjutkan keberadaan driver ojol merupakan salah satu pekerjaan yang baru muncul di era digital. Dan semua jenis pekerja harus dilindungi oleh negara termasuk pengemudi ojol.
“Semua jenis pekerja harus mendapatkan jaminan sosial. Dan di era digital ini memunculkan jenis pekerja baru, yakni pekerja kemitraan, seperti kemitraan antara aplikator dengan pengemudi ojol. Dan ini pun harus mendapatkan jaminan sosial itu,” lanjutnya.
Putih menambahkan adapun aturan itu sebaiknya mencakup subsidi gaji bagi pekerja kemitraan secara keseluruhan. Bukan hanya bagi pengemudi ojol dan soal THR.