Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana banjir bandang dan longsor.
Dasco menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan sikap resmi Partai Gerindra. Ia menilai, kepergian Mirwan di tengah situasi darurat menunjukkan ketidakpekaan dan kelalaian terhadap tanggung jawab sebagai kepala daerah.
“Secara partai kami mengusulkan kepada Kemendagri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Selain pemberhentian sementara, Dasco mendorong Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan agar penanganan pascabencana dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
“Agar dapat ditunjuk Plt yang bisa memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” tuturnya.
Terkait kemungkinan pemberhentian permanen Mirwan MS, Dasco enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme peraturan perundang-undangan dan kewenangan DPRD setempat.
“Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” ujarnya.