Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition dalam waktu dekat. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan tanggung jawab pengguna dan memperketat keamanan data pribadi di tengah maraknya penipuan digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan rencana ini di Jakarta, Jumat (14/11/2025), dengan menegaskan bahwa aturan tersebut sudah dalam tahap konsultasi publik dan sedang dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau dulu minjemin KTP, kartu keluarga kan gampang saja. Tapi kalau dengan minjemin muka kan lain. Orangnya harus datang,” ujar Edwin. Ia menjelaskan bahwa setiap hari terdapat sekitar 500 ribu pendaftaran kartu SIM, bahkan dalam kondisi tertentu bisa mencapai 1 juta, dengan total nomor ponsel yang terdaftar mencapai antara 308 hingga 370 juta.
Proses Aktivasi dan Masa Transisi
Edwin menjelaskan bahwa sistem Know Your Customer (KYC) akan diterapkan untuk proses aktivasi yang sebelumnya hanya menggunakan Kartu Keluarga, kini akan ditambah dengan pengenalan wajah. Proses aktivasi ini akan memakan waktu kurang dari 2 menit dan dapat dilakukan di gerai-gerai atau melalui ponsel pribadi.
Meskipun saat ini pengenalan wajah masih bersifat sukarela, setelah masa transisi selama satu tahun berakhir, konsumen akan diwajibkan untuk melakukan pengenalan wajah secara daring yang dapat diakses melalui laptop, tablet, atau ponsel.
Dukungan Operator dan Uji Coba
Ketiga operator seluler utama Indonesia—Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart—telah melakukan uji coba registrasi SIM Card dengan face recognition sejak tahun lalu. XLSmart menyatakan bahwa layanan ini masih bersifat opsional bagi pelanggan, sejalan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melalui akun Instagram resminya (@meutya_hafid) mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menjalani konsultasi publik untuk merumuskan peraturan menteri mengenai pengelolaan kartu SIM, dengan menyoroti bahwa selama ini penjualan kartu SIM dilakukan secara sangat bebas. Edwin juga mengimbau operator jaringan seluler untuk melindungi pelanggan mereka dengan memperkuat tanggung jawab bisnis.




