Gubernur Papua Non-Aktif Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 19 Juni.
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, melakukan interupsi saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai 46,8 miliar rupiah. Lukas Enembe membantah dakwaan tersebut.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit saat menghadiri sidang.
Petrus juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kondisi Lukas Enembe naik menjadi bintang dua, yang berarti tanda kritis.