LOMBOK – Pemandu pendakian yang mendampingi Juliana Marins, warga negara Brasil yang tewas setelah terjatuh di Jurang Cemara Nunggal, Gunung Rinjani, dikenai sanksi blacklist oleh pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR).
Kepala BTNGR, Yarman, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri acara Bincang Kamisan di Kantor Pemprov Nusa Tenggara Barat, Kamis (3/7/2025).
“Iya, kalau blacklist untuk sementara sambil proses berjalan,” ujar Yarman.
Nama pemandu tersebut masuk daftar hitam menyusul insiden tragis yang menimpa Juliana Marins pada Sabtu (21/6/2025). Ia dilaporkan terjatuh ke jurang sedalam 600 meter di jalur menuju puncak Gunung Rinjani.
Yarman menambahkan, belum ada keputusan terkait durasi sanksi blacklist yang dijatuhkan kepada guide tersebut.
Saat ini, tercatat ada 661 pemandu pendakian di kawasan Rinjani. Namun, baru sekitar 50 persen di antaranya yang telah mengantongi lisensi resmi.
“Separuh sudah dapat lisensi, tapi dalam proses ke depan kita sudah persiapkan bersama-sama dengan teman-teman dari Dinas Pariwisata untuk proses lisensi,” jelas Yarman.
Pihak kepolisian sebelumnya menyebutkan bahwa Juliana melakukan pendakian bersama enam orang dalam satu rombongan, didampingi seorang guide dan dua hingga tiga porter.
Proses evakuasi jenazah dilakukan oleh tim SAR gabungan dan memakan waktu lima hari karena medan yang sulit serta cuaca yang tidak menentu.
“Kami, tim evakuasi SAR gabungan, sudah melakukan yang terbaik. Dari awal mulai jatuh, kami sudah mempersiapkan tim sampai lima hari berturut-turut baru bisa naik. Upaya-upaya itu sudah kami lakukan semaksimal mungkin,” kata Yarman.
Jenazah Juliana berhasil dievakuasi pada Rabu (25/6/2025) dan dibawa ke Bali untuk proses otopsi. Ia telah dipulangkan ke Brasil dan tiba di kampung halamannya pada 1 Juli 2025.