Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, kini resmi memegang penuh kendali organisasi setelah posisi Ketua Umum yang sebelumnya dijabat KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dinyatakan kosong.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir.
“Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi kutipan surat yang dikonfirmasi pada Selasa (26/11/2025).
Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan penerbitan dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa surat tersebut bukan surat pemberhentian resmi, melainkan tindak lanjut dari risalah Rapat Harian Syuriyah yang sebelumnya memberi tenggat 3×24 jam bagi Gus Yahya untuk mengundurkan diri atau dimundurkan dari jabatannya.
“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Maka surat edaran ini dibuat sebagai dasar administratif. Tidak ada surat resmi lain terkait pemberhentian sebelum Rapat Pleno,” ujar Gus Tajul.
Sesuai ketentuan yang tercantum dalam sejumlah peraturan organisasi, PBNU selanjutnya akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menetapkan langkah lanjutan. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Gus Yahya sudah tidak lagi memiliki hak dan wewenang menggunakan atribut maupun fasilitas Ketua Umum efektif sejak 26 November 2025.
PBNU membuka ruang keberatan melalui mekanisme Majelis Tahkim bagi Gus Yahya jika ingin mengajukan permohonan sesuai jalur organisasional yang berlaku.