JAKARTA – Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanas setelah video viral menunjukkan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), diberhentikan saat memimpin rapat virtual oleh Rais Aam. Kejadian ini bersamaan dengan keputusan kontroversial Rapat Harian Syuriyah PBNU yang mendesak Gus Yahya mundur dari jabatannya.
Dalam rekaman tersebut, Gus Yahya yang mengenakan baju koko putih dan peci hitam, sedang memimpin rapat bersama puluhan pengurus PBNU secara daring. Saat sedang menyampaikan pandangannya, tiba-tiba suaranya terhenti dan layar rapat ditutup oleh pihak Rais Aam.
Gus Yahya secara tegas menyebut keputusan pencopotannya sebagai tindakan sepihak yang memanipulasi kewenangan Syuriyah. “Saya, kalau boleh memakai istilah yang lebih tandas, dengan memanipulasi posisi Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam untuk membuat keputusan sepihak memberhentikan Ketua Umum,” kata Gus Yahya dalam video yang viral tersebut.
Ia menjelaskan bahwa rapat Syuriyah digelar tertutup dari sore hingga malam hari, dan di dalam forum tersebut muncul kehendak untuk memberhentikannya tanpa memberi ruang klarifikasi. “Keputusannya adalah keputusan sepihak oleh Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam,” ujarnya.
Meski menyatakan legowo jika harus kehilangan jabatan, Gus Yahya menegaskan bahwa proses pemecatan ini berbahaya bagi masa depan organisasi karena melanggar prosedur yang sah. “Upaya yang dilakukan secara sepihak oleh Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam, memberhentikan saya, tidak dilakukan dengan cara dan prosedur yang benar, objektif, dan adil,” tegasnya.
Menurut Gus Yahya, narasi yang digunakan sebagai dasar pemecatan tidak memiliki bukti valid dan cenderung mengandung unsur fitnah. Ia menegaskan, pencopotan Ketua Umum PBNU hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai AD/ART, seperti mencemarkan nama baik organisasi, tindak pidana, kerugian material, atau perlawanan hukum terhadap NU.
“Agar alasan-alasan itu sah, maka harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang benar terjadi. Karena itu, proses pembuktian yang objektif harus dilakukan, termasuk memberikan hak klarifikasi secara terbuka,” tandasnya.
Sebelumnya, Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar secara eksplisit menyebutkan keputusan pemecatan. “Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU,” bunyi petikan risalah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Rais Aam PBNU terkait video dan pernyataan Gus Yahya. Konflik pimpinan tertinggi ini berpotensi memanaskan dinamika internal Nahdlatul Ulama jelang agenda besar organisasi ke depan.