JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya, pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Permintaan tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar bersama Kapolres Sleman, perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman, serta menghadirkan langsung Hogi Minaya dan istrinya yang didampingi kuasa hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam rapat, kasus yang menjerat Hogi dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana. DPR menilai peristiwa tersebut tidak layak diproses lebih lanjut secara hukum.
“Karena itu tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya,” kata Habiburokman usai rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, penghentian perkara yang dimaksud bukan melalui mekanisme restorative justice, melainkan penghentian penuntutan demi kepentingan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Habiburokman, dasar hukum yang dirujuk adalah Pasal 65 huruf M KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum.
“Jadi saya pagi-pagi Alhamdulillah sudah bisa berkomunikasi dengan abang saya, Pak Jampidum, Bapak Asep, ya kan, beliau juga setuju tadi pagi terhadap peristiwa ini untuk dihentikan apa namanya penuntutannya, dihentikan perkara ini,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, hasil kesimpulan RDPU tersebut akan segera ditindaklanjuti secara administratif dengan mengirimkan surat resmi kepada institusi terkait.
“Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani besok akan menjadi apa akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan ya, lalu ke Kejaksaan Agung, ke Pak Kapolri juga,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena Hogi Minaya justru berstatus tersangka setelah berupaya mengejar pelaku penjambretan. Komisi III DPR menilai penanganan perkara tersebut perlu dikoreksi demi menjaga rasa keadilan di masyarakat.