Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar audiensi daring dengan perwakilan Cloudflare pada Selasa (25/11/2025) untuk membahas kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dialog antara pemerintah Indonesia dan perusahaan infrastruktur internet asal Amerika Serikat tersebut, yang berpotensi menghadapi tindakan pemblokiran karena belum memenuhi ketentuan regulasi nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Cloudflare menunjukkan sikap kooperatif dalam pertemuan yang dihadiri oleh Carly Ramsey (Head of Public Policy APAC) dan Smrithi Ramesh (Lead for Government Outreach APAC).
“Pertemuan ini menegaskan bahwa dialog selalu menjadi prioritas kami untuk memastikan proses kepatuhan dapat berjalan dengan baik,” ujar Alexander.
Cloudflare Komitmen Siapkan Kanal Pelaporan untuk Moderasi Konten
Dalam diskusi tersebut, dua agenda utama dibahas: pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, serta penguatan kerja sama terkait moderasi konten digital negatif.
Cloudflare menyampaikan kesediaannya untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran, sekaligus menyiapkan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi sebagai dukungan terhadap upaya pemerintah menjaga ruang digital yang aman dan sehat.
Meskipun menjelaskan keterbatasan peran sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung, Komdigi mengapresiasi komitmen tersebut sebagai bagian dari kolaborasi strategis.
Kewajiban Pendaftaran Tetap Harus Dipenuhi
Komdigi menegaskan bahwa audiensi ini tidak mengubah kewajiban administratif Cloudflare untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan langkah penting dalam menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia mengikuti standar regulasi yang berlaku,” tegas Alexander.
Cloudflare tercatat sebagai salah satu dari 25 PSE Lingkup Privat Asing yang memperoleh pemberitahuan resmi dari Komdigi terkait kewajiban pendaftaran.
Perusahaan ini sebelumnya menjadi sorotan setelah pemerintah menemukan bahwa 76 persen dari 10.000 sampel situs judi online yang diproses pada 1–2 November 2025 menggunakan layanan Cloudflare.
Komdigi memastikan proses pemantauan akan terus dilakukan dan tindakan akan diberikan sesuai mekanisme yang berlaku bagi PSE yang belum memenuhi ketentuan.