Live Program UHF Digital

Hajar Narapidana Penista Agama, Irjen Napoleon Bonaperte Dikenakan Sanksi Demosi

JAKARTA – Irjen Napoleon Bonaperte dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi atau sanksi pemindahan jabatan yang lebih rendah. Sanksi tersebut diberikan lantara terlibat kasus penganiayaan terhadap penista agama M Kace.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri digelar di Divpropam Polri, Mabes Polri, yang mana sidang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri, Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

Sementara untuk anggota sidang, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Diungkapkan Ramadhan, dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangannya, diantaranya lima orang hadir secara langsung, tiga orang via zoom, dan dua orang dibacakan keterangannya.

Jika dirinci, lima orang yang hadir, yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. Lalu, 3 orang selanjutnya, yakni Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen NSW dan H. TS.

“Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap,”jelasnya.

Dalam sidang KKEP tersebut, Napoleon menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak mengajukan banding.

Napoleon sendiri dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *