JAKARTA – Menjelang perayaan hari raya keagamaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 terkait kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
SE THR 2025 ini menjadi landasan hukum bagi perusahaan dalam menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta.
Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan.
Untuk perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, THR harus diterima pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa skema cicilan.
Tujuh Aturan THR 2025
Merujuk pada SE yang telah diterbitkan, terdapat tujuh poin utama dalam ketentuan pembayaran THR tahun ini:
1. Penerima THR: Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
2. Batas Waktu: THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
3. Besaran THR:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja antara 1-12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dikalikan satu bulan gaji.
4. Pekerja Harian Lepas:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
5. Pekerja dengan Sistem Upah Satuan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
6. Ketentuan Perusahaan: Jika perusahaan memiliki kebijakan THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang lebih menguntungkan pekerja.
7. Larangan Cicilan: THR harus dibayarkan penuh tanpa dicicil.
Pekerja Bisa Konsultasi dan Mengadu
Guna memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR 2025.
Posko THR 2025 ini sebagai pusat layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan hak mereka.
“Hari ini saya akan meresmikan Posko THR Tahun 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR,” ujar Yassierli.
Posko THR juga tersedia di seluruh dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten, dan kota.
Bahkan, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online juga bisa mengajukan pengaduan terkait pembayaran THR mereka.
Jadwal dan Lokasi Posko THR:
- Lokasi: Lantai I Gedung B Kantor Kemenaker RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan.
- Jam Operasional: 08.00 – 14.00 WIB (hingga 7 April 2025).
- Petugas: 40 mediator hubungan industrial bertugas menangani konsultasi.
Setelah periode konsultasi berakhir pada 7 April 2025, Posko THR akan mulai menerima pengaduan terkait perusahaan yang tidak menaati ketentuan pembayaran THR.
Pengaduan ini akan ditangani langsung oleh pengawas ketenagakerjaan.
Langkah-Langkah Konsultasi dan Pengaduan THR 2025 Online
Pekerja yang ingin melakukan konsultasi atau mengajukan pengaduan dapat mengakses layanan melalui aplikasi SIAP KERJA. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke Aplikasi: Login melalui LINK INI atau daftar jika belum memiliki akun.
2. Konsultasi THR:
– Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur).
– Isi identitas diri di bagian pojok kanan bawah.
– Mulai obrolan dengan petugas.
3. Pengaduan THR:
– Pilih menu Pengaduan THR.
– Isi formulir pengaduan dengan lengkap.
– Klik Laporkan untuk mengirimkan pengaduan.
Regulasi Terkait:
Dengan adanya Posko THR ini, pemerintah berharap seluruh pekerja mendapatkan hak mereka sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu perusahaan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Jika Anda mengalami kendala dalam pencairan THR 2025, segera konsultasikan atau laporkan melalui Posko THR Kemenaker!***