JAKARTA – Seorang hakim imigrasi Amerika Serikat pada 9 Februari membatalkan proses deportasi terhadap mahasiswi pascasarjana asal Türkiye, Rümeysa Öztürk, yang sebelumnya ditahan hampir setahun oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE).
Öztürk, mahasiswa doktoral bidang perkembangan anak di Universitas Tufts, ditangkap pada Maret 2025 di Somerville, Massachusetts, setelah ikut menulis artikel opini pro-Palestina di surat kabar mahasiswa. Pemerintahan Trump menuduh aktivitasnya mendukung Hamas, tapi pengacaranya menyebut tuduhan itu sebagai bentuk pembalasan atas kebebasan berpendapat.
Hakim memutuskan Departemen Keamanan Dalam Negeri tidak memiliki dasar hukum untuk mendeportasi Öztürk. “Hari ini, saya bisa bernapas lega karena mengetahui bahwa terlepas dari kekurangan sistem peradilan, kasus saya dapat memberikan harapan kepada mereka yang juga telah dirugikan oleh pemerintah AS,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip Hurriyet Daily News, Selasa (10/2/2026).
Meski putusan ini mengakhiri ancaman deportasi, gugatan perdata yang diajukan Öztürk untuk menentang penahanannya masih bergulir di pengadilan banding federal. Ia termasuk di antara beberapa mahasiswa internasional yang menjadi sasaran tindakan keras pemerintahan Trump terhadap aktivis kampus pro-Palestina, bersama Mahmoud Khalil dan Mohsen Mahdawi.
Sebuah memo Departemen Luar Negeri yang dibuka bulan lalu mengungkapkan bahwa pejabat AS tidak memiliki bukti selain artikel mahasiswa yang ditulis Öztürk, meski sempat berupaya mencabut visa pelajarnya.
