JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), terkait perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Meski vonis telah dibacakan, Hasto mengaku menerima putusan itu dengan tenang dan merasa lega.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyeret elite partai dan menyingkap kembali nama Harun Masiku, sosok buronan lama yang hingga kini belum tertangkap.
Hasto menyebut, sejak jauh hari dirinya telah mendapatkan sinyal tentang potensi vonis, dan menilai jalannya proses hukum sarat dengan kepentingan kekuasaan. Ia bahkan menyamakan situasi ini dengan kasus yang dialami mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
“Jadi sudah bisa tertawa lega karena penjelasan-penjelasan tadi sangat fundamental di dalam proses putusan di pengadilan,” ucap Hasto usai sidang putusan.
Ia menilai, dirinya menjadi korban dari dinamika internal staf, serta menyentil soal hukum yang disebutnya telah digunakan sebagai instrumen politik kekuasaan.
Dalam keterangannya, Hasto tak hanya menyinggung persoalan hukum semata.
Ia menilai vonis ini berkaitan erat dengan upaya sistematis untuk mengganggu stabilitas internal partainya menjelang kongres.
Meski begitu, ia tetap tampil percaya diri dan menyatakan tekad melawan ketidakadilan.
“Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kita terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu. Kita akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud,” ujarnya.
Terkait jabatannya sebagai Sekjen PDIP, Hasto menegaskan belum ada rencana untuk mundur.
Ia menilai sejak awal memang ada upaya untuk mengguncang struktur partai.
Ia juga menyebut bahwa usulan retrial atau pengadilan ulang yang disampaikan oleh Todung Mulya Lubis menjadi pertimbangan penting.
“Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak partai PDI Perjuangan, maka tadi proses retrial yang disampaikan Prof Todung tadi sangat relevan.”
“Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan kita prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik,” tutur Hasto.
Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna mengatur proses PAW untuk Harun Masiku. Tindak pidana itu dinilai melanggar integritas pemilu dan proses demokrasi secara keseluruhan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Rios saat membacakan amar putusan.
Meski telah divonis, Hasto menegaskan akan terus mempelajari langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Ia juga menyampaikan bahwa perjuangan mewujudkan keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi tetap menjadi prioritas.***




