Menjaga ibadah puasa agar tetap sah adalah kewajiban setiap Muslim. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui hal yang membatalkan puasa agar tidak melakukan sesuatu yang bisa mengurangi atau bahkan menggugurkan ibadah tersebut.
Puasa Ramadan sendiri merupakan rukun Islam keempat dan menjadi ibadah wajib bagi seluruh umat Muslim yang telah memenuhi syarat.
Namun, ada beberapa hal yang membatalkan puasa yang harus dihindari agar ibadah tetap diterima.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai, ada banyak orang yang berpuasa, tetapi mereka tidak mendapatkan apa pun dari puasanya selain rasa lapar dan dahaga. Rasulullah bersabda:
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. An-Nasai).
Oleh karena itu, agar ibadah puasa tetap sempurna, berikut ini adalah delapan hal yang membatalkan puasa yang perlu diketahui dan dihindari oleh setiap Muslim.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Melansir dari NU Online, berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum secara sadar saat berpuasa adalah hal yang jelas membatalkan puasa. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa sedang berpuasa, puasanya tetap sah dan harus dilanjutkan. Rasulullah bersabda:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله – صلي الله عليه وسلم . مَنْ نَسِي وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عليه
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Muttafaqun Alaih)
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang disengaja juga termasuk hal yang membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, seperti karena mabuk perjalanan, sakit, atau reaksi alami tubuh, maka puasanya tetap sah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ دَرَعَهُ في وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho baginya. Namun, apabila dia muntah dengan sengaja, maka wajib baginya membayar qodho.” (HR. Abu Daud)
3. Haid atau Nifas
Bagi perempuan yang mengalami haid atau nifas, puasanya otomatis batal dan wajib diganti di hari lain setelah Ramadan.
Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Aisyah radhiyallahu ‘anha menjelaskan bahwa wanita yang haid diperintahkan untuk mengqadha puasa tetapi tidak diwajibkan mengganti shalatnya.
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ مُعَادَةَ، قَالَتْ: سَأَلَتْ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِضِ، تقضي الصوم، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ: بحرُورِيَّة، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ، قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَمَرُ أحَرُورِيَّةٌ أنتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ : بقضاء الصوم، ووَلَا تُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Artinya: “Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abd ibn Humaid telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdurrazzaq telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar dari ‘Ashim dari Mu’aadzah dia berkata:
“Saya bertanya kepada ‘Aisyah seraya berkata: “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?”
Maka Aisyah menjawab: “Apakah kamu dari golongan Haruriyah (Khowarij)?”
Aku menjawab: “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.”
Dia menjawab: “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”
4. Berhubungan Suami Istri (Jima’)
Melakukan hubungan intim di siang hari saat berpuasa termasuk hal yang membatalkan puasa dan mewajibkan pelakunya membayar kafarat.
Hal ini disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, yang mengizinkan hubungan suami istri hanya pada malam hari selama Ramadan.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”
5. Murtad atau Keluar dari Islam
Jika seseorang keluar dari agama Islam saat sedang berpuasa, maka puasanya batal dan seluruh amalannya terhapus. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 5:
وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗۖ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَࣖ
“Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”
6. Keluarnya Air Mani dengan Sengaja
Air mani yang keluar akibat onani atau rangsangan fisik dengan lawan jenis juga membatalkan puasa. Namun, jika air mani keluar karena mimpi basah, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
7. Memasukkan Sesuatu ke dalam Dua Lubang (Qubul dan Dubur)
Pengobatan yang dilakukan dengan cara memasukkan benda atau obat melalui lubang depan (qubul) atau belakang (dubur), seperti penggunaan supositoria atau kateter urin, dapat membatalkan puasa.
8. Gila (Hilangan Akal Sehat)
Jika seseorang mengalami gangguan mental atau kehilangan kesadaran dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal. Setelah sembuh, ia harus mengganti puasanya di hari lain.