JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat strategi pembinaan dan pengamanan dengan memindahkan hampir 2.000 warga binaan kategori high risk ke Pulau Nusakambangan hingga awal Februari 2026.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pada pekan ini dilakukan dua tahap pemindahan warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan sebagai bagian dari penguatan sistem pemasyarakatan nasional.
“Sebanyak 61 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Mashudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Mashudi menjelaskan, secara kumulatif jumlah warga binaan kategori high risk yang telah direlokasi kini mencapai 1.948 orang dan seluruhnya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan.
Pemindahan tersebut berasal dari sejumlah unit pemasyarakatan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, yakni Rutan Surakarta, Lapas Pamekasan, Lapas Kelas I Surabaya, serta Lapas Pemuda Madiun.
Secara rinci, 15 warga binaan dipindahkan dari Rutan Surakarta, 22 orang dari Lapas Pamekasan, 14 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun.
Mashudi menegaskan bahwa kebijakan pemindahan ke Nusakambangan tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan keamanan, tetapi juga mengedepankan pendekatan rehabilitatif sesuai prinsip pemasyarakatan.
“Pembinaan adalah program utama untuk menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara patuh aturan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pembinaan diarahkan untuk membentuk warga binaan agar mampu hidup mandiri dan bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidana.
Menurut Mashudi, evaluasi risiko terhadap warga binaan high risk dilakukan secara berkala setiap enam bulan guna menilai kemungkinan pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah.
Sebanyak 61 warga binaan yang baru dipindahkan selanjutnya ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan, meliputi Lapas Kelas I Batu, Karang Anyar, Besi, Gladakan, serta Lapas Narkotika Nusakambangan.
Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat dan terpadu yang melibatkan Ditpamintel, Ditpatnal, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur, kepolisian, serta Brimob Polda Jawa Timur.***