JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ketentuan pergantian kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tetap berlaku dan tidak dapat diubah.
Putusan tersebut dibacakan sebagai respons atas permohonan uji materi yang diajukan seorang anggota DPRD Provinsi Papua periode 2024–2029 bernama Yeyen.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pemohon tidak mampu membuktikan kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk mengajukan pengujian undang-undang tersebut.
Permohonan itu secara khusus menyasar Pasal 173 ayat (1) hingga ayat (7) UU Pilkada yang mengatur mekanisme penggantian kepala daerah apabila berhenti sebelum masa jabatan berakhir.
Norma dalam pasal tersebut menegaskan bahwa wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur, bupati, atau wali kota yang berhenti karena alasan apa pun.
Menteri Dalam Negeri kemudian memiliki kewenangan untuk mengesahkan wakil kepala daerah tersebut sebagai kepala daerah definitif.
Yeyen dalam permohonannya mengklaim aturan tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena tidak membuka peluang baginya untuk menggantikan kepala daerah yang berhenti.
Namun MK menilai dalil kerugian konstitusional yang diajukan tidak dijelaskan secara konkret, spesifik, maupun memiliki hubungan sebab-akibat yang jelas.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan menyatakan, “Mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 266/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” pada Senin (2/2/2026).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa Pemohon hanya menyampaikan anggapan umum tanpa mampu menunjukkan kerugian aktual atau potensial yang ditimbulkan oleh berlakunya norma tersebut.
Saldi juga menegaskan, “Pemohon tidak mampu menjelaskan secara spesifik, aktual, atau potensial akan terjadi karena berlakunya norma yang diuji,” sehingga dalil permohonan dinilai lemah.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK memastikan tidak ada alasan konstitusional untuk mengubah prosedur pergantian kepala daerah dalam UU Pilkada.
MK menilai aturan tersebut telah diterapkan secara nasional, termasuk di Papua, dan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan putusan ini, mekanisme suksesi kepala daerah melalui wakilnya tetap menjadi rujukan resmi hingga akhir masa jabatan.***