JAKARTA – Kuasa hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi adukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024) . Para penyidik lembaga anti rasuah itu dilaporkan lantaran menyita barang miliknya dan Hasto.
“Kami kuasa hukum dari saudara Kusnadi hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Ronny menuturkan Kusnadi awalnya hanya menunggu di Lobby KPK untuk menunggu Hasto diperiksa oleh penyidik. Tak lama, Kusnadi dipanggil oleh salah satu penyidik KPK yang bernama Rosa Purba Bekti untuk ikut ke ruang pemeriksaan.
“Ternyata setelah sampai di lantai 2 dilakukan penggeledahan kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” jelasnya.
“Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesionalan karena kami menduga dengan cara kami sampaikan bahwa saudara Kusnadi seperti dijebak, Dan juga pun kami melihat bahwa ada surat penyitaan itu yang di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan dan ini menjadi pertanyaan ya,” terangnya.
“(Surat tertanggal) 24 April 2024 itu dilakukan oleh penyidik Rosa Purbo Bekti,” sambungnya.
Sementata itu, KPK akan menghormati langkah tersebut. “Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan.