JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu, 2 Agustus 2025, mengalami pergerakan dengan angka jual di level Rp1.948.000 per gram.
Sementara itu, nilai jual kembali atau buyback terpantau berada pada angka Rp1.793.000 per gram.
Informasi tersebut dikutip dari situs resmi Logam Mulia yang menjadi rujukan utama para investor logam mulia di Indonesia.
Dalam setiap transaksi jual beli emas Antam, konsumen perlu memahami adanya ketentuan perpajakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9% untuk yang belum memiliki NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari nilai pembelian dan disertai bukti potong resmi.
Adapun untuk transaksi penjualan kembali emas ke pihak Antam dengan nilai melebihi Rp10 juta, akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5% untuk nasabah dengan NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Harga Terbaru Emas Antam per 2 Agustus 2025:
- 0,5 gram: Rp1.024.000
- 1 gram: Rp1.948.000
- 2 gram: Rp3.836.000
- 3 gram: Rp5.729.000
- 5 gram: Rp9.515.000
- 10 gram: Rp18.975.000
- 25 gram: Rp47.312.000
- 50 gram: Rp94.545.000
- 100 gram: Rp189.012.000
- 250 gram: Rp472.265.000
- 500 gram: Rp944.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.888.600.000
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22, yang menjadi syarat administratif perpajakan.
Kebijakan pajak ini juga merupakan bagian dari transparansi fiskal dan pengawasan terhadap transaksi logam mulia di dalam negeri.
Harga emas Antam biasanya berfluktuasi mengikuti dinamika global, termasuk harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta permintaan pasar domestik.
Investor maupun masyarakat yang hendak membeli emas fisik diimbau memperhatikan rincian harga serta kebijakan pajak yang berlaku agar tidak terjadi kekeliruan dalam transaksi.***