JAKARTA – Harga emas Antam kembali menorehkan rekor tertinggi sepanjang masa setelah melonjak tajam dan menembus level Rp2,88 juta per gram pada perdagangan Jumat pagi.
Lonjakan harga tersebut terpantau langsung dari laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta, dengan kenaikan signifikan sebesar Rp90.000 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp2.790.000 per gram.
Kenaikan agresif ini memperpanjang tren positif harga emas Antam sejak awal Januari 2026 yang terus menguat seiring meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut melesat dari Rp2.635.000 menjadi Rp2.715.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen dikenakan kewajiban pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh Pasal 22 pada transaksi buyback tersebut secara otomatis dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.
Berdasarkan data resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.490.000 pada perdagangan Jumat ini.
Berikut rincian harga emas Antam harin ini, Jumat (23/1/2026):
- Emas 0,5 gram: Rp1.490.000
- Emas 1 gram: Rp2.880.000
- Emas 2 gram: Rp5.700.000
- Emas 3 gram: Rp8.525.000
- Emas 5 gram: Rp14.175.000
- Emas 10 gram: Rp28.295.000
- Emas 25 gram: Rp70.612.000
- Emas 50 gram: Rp141.145.000
- Emas 100 gram: Rp282.212.000
- Emas 250 gram: Rp705.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.410.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.820.600.000
Pada sisi pembelian, konsumen dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Setiap transaksi pembelian emas batangan resmi Antam disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen pendukung yang sah.***