JAKARTA – Harga buyback emas Antam adalah nilai yang diterima pemegang emas batangan ketika mereka ingin menjual kembali emas tersebut. Namun, harga ini bervariasi berganntung pada lokakksi gerai Antam, seperti di Bukit Emas LM yang terletak di Grha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Pembeli yang ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni 0,25 persen, harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Terkait penjualan kembali (buyback), jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, maka transaksi tersebut akan dikenakan PPh 22 yang berbeda tergantung status pajak pemiliknya. Untuk pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP, tarif pajaknya mencapai 3 persen. Perlu dicatat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pajak jika transaksi tersebut melampaui Rp10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Berikut ini adalah rincian harga emas Antam yang berlaku hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.022.500
- Emas 1 gram: Rp1.945.000
- Emas 2 gram: Rp3.830.000
- Emas 3 gram: Rp5.720.000
- Emas 5 gram: Rp9.500.000
- Emas 10 gram: Rp18.945.000
- Emas 25 gram: Rp47.237.000
- Emas 50 gram: Rp94.395.000
- Emas 100 gram: Rp188.712.000
- Emas 250 gram: Rp471.515.000
- Emas 500 gram: Rp942.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.885.600.000