JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Selasa. Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia, harga emas turun Rp29.000 dari sebelumnya Rp2.351.000 menjadi Rp2.322.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback), yang kini berada di level Rp2.183.000 per gram. Emas batangan tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
“PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback,” tertulis dalam laman Logam Mulia.
Berikut daftar harga emas batangan yang tercatat pada Selasa:
- 0,5 gram: Rp1.211.000
- 1 gram: Rp2.322.000
- 2 gram: Rp4.584.000
- 3 gram: Rp6.851.000
- 5 gram: Rp11.385.000
- 10 gram: Rp22.715.000
- 25 gram: Rp56.662.000
- 50 gram: Rp113.245.000
- 100 gram: Rp226.412.000
- 250 gram: Rp565.765.000
- 500 gram: Rp1.131.320.000
- 1.000 gram: Rp2.262.600.000
Adapun untuk pembelian emas batangan, potongan pajak juga berlaku sesuai PMK yang sama. “Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP,” tulis Logam Mulia. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.