JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penuruan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Jumat (10/10/2025), harga emas turun sebesar Rp9.000 menjadi Rp2.294.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.303.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut terkoreksi, kini berada di level Rp2.142.000 per gram.
Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Dalam beleid tersebut, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
“PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback,” demikian penjelasan dalam laman Logam Mulia.
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenai potongan pajak yang sama. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Berikut rincian harga emas batangan yang tercatat pada Jumat (10/10):
- 0,5 gram: Rp1.197.000
- 1 gram: Rp2.294.000
- 2 gram: Rp4.528.000
- 3 gram: Rp6.767.000
- 5 gram: Rp11.245.000
- 10 gram: Rp22.435.000
- 25 gram: Rp55.962.000
- 50 gram: Rp111.845.000
- 100 gram: Rp223.612.000
- 250 gram: Rp558.765.000
- 500 gram: Rp1.117.320.000
- 1.000 gram: Rp2.234.600.000