Memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2026, Ombudsman Republik Indonesia menggelar pertemuan strategis bersama seluruh anggota Kerja Sama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP), jajaran kementerian, serta lembaga negara. Pertemuan ini bertujuan untuk menegaskan kembali komitmen kolektif nasional dalam menghapuskan segala bentuk tindakan tidak manusiawi di tanah air.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah membeberkan data mengejutkan terkait adanya 151 aduan penyiksaan yang telah diterima oleh pihaknya. Menyoroti situasi terkini, Komnas HAM juga memastikan bahwa kasus penyekapan serta penyiksaan brutal yang menimpa korban berinisial YTR akan dikawal dan ditangani secara komprehensif agar korban mendapatkan keadilan penuh.
Bagaimana pandangan Anda mengenai penegakan hukum dan perlindungan HAM bagi korban penyiksaan di Indonesia saat ini? Tulis di kolom komentar.
Editor & Uplaoder: BS