Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mulai mengeksekusi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online (seller) melalui empat platform marketplace terbesar di Indonesia. Kebijakan ini resmi berlaku terhitung mulai Kamis, 1 Oktober 2026.
Empat raksasa e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut meliputi Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penunjukan ini telah melewati evaluasi mendalam serta mempertimbangkan kesiapan administrasi sistem teknis platform maupun kondisi ekonomi masyarakat.
“Terkait PPh Pasal 22 marketplace, resmi kita laksanakan per 1 Oktober. Ada empat marketplace yang ditunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Kami pastikan kebijakan ini pada prinsipnya bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujar Bimo dalam gelaran Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Bukan Jenis Pajak Baru: Misi Kesetaraan Pasar
Bimo meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui pihak ketiga (marketplace) ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan iklim usaha (level playing field) antara pedagang konvensional (offline) dan pedagang digital (online).
Mekanisme penunjukan platform digital sebagai pemotong/pemungut pajak diyakini bakal memberikan kepastian hukum, transparansi, serta kemudahan administrasi bagi para pelaku usaha.
“Logikanya sederhana: kalau kita membeli pulpen di toko buku fisik, kita dikenakan PPN. Maka, ketika membeli pulpen yang sama di marketplace, selayaknya juga dipungut PPN. Jadi ini bukan pajak baru, melainkan penegakan level of playing field,” jelas Bimo.
Sempat Tertunda Demi Kesempurnaan Sistem
Kebijakan pemungutan pajak digital ini sejatinya direncanakan bergulir pada 1 Agustus 2026 lalu. Namun, pemerintah memutuskan untuk mengundurkan jadwal eksekusi hingga 1 Oktober 2026 guna memberikan tenggat waktu yang cukup bagi jajaran pengembang marketplace dalam mengintegrasikan sistem pelaporan dan pemotongan otomatis mereka.
Dengan dimulainya implementasi per hari ini, pemerintah memastikan seluruh infrastruktur pendukung antara sistem DJP dan empat platform digital tersebut telah terhubung dengan stabil demi menjaga kelancaran transaksi jutaan UMKM digital di Indonesia.