JAKARTA – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kembali dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Panji. Panggilan pertama tidak dapat dihadiri oleh Panji karena alasan sakit pada Kamis, 27 Juli 2023.
“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok, 1 Agustus (2023) bisa hadir memenuhi panggilan kami,”katanya kepada wartawan.
Dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi dan 16 ahli. “Kemudian kami sudah mengantongi satu berita acara interview terhadap terlapor, yaitu PG yang pertama kali saat dilaksanakan penyelidikan (pada 3 Juli 2023),” tambahnya.
Salah satu Penasehat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima panggilan tersebut. Dia menyatakan bahwa Panji kemungkinan akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pada jam 10.00 WIB.
Pengacara lain dari Panji Gumilang, M Ali Syaifudin, menegaskan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia menyatakan bahwa Panji akan hadir pada siang hari sekitar jam 13.00 WIB.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga memanggil enam saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang. Keenam saksi tersebut merupakan pihak yayasan Al-Zaytun.