JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan untuk memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin (6/1). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan terhadap eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Hasto akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. “Benar, Saudara HK (Hasto) dijadwalkan untuk dipanggil oleh penyidik hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Hasto sendiri telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pada 24 Desember 2024. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, staf Hasto, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam perkara ini, Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memastikan Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. Sementara itu, Hasto mengungkapkan bahwa dirinya menghormati langkah KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka dan mengklaim bahwa ia sudah memahami berbagai risiko yang mungkin muncul, termasuk potensi kriminalisasi, akibat kritik terhadap kekuasaan.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” tegas Hasto, dilansir dari Kompas.