JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bersaing dalam Pilkada Jakarta 2024. Setelah penetapan ini, KPU DKI akan melaksanakan pengundian nomor urut bagi para pasangan calon pada Senin (23/9/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menegaskan bahwa setiap pasangan calon (paslon) diwajibkan hadir di Kantor KPU DKI untuk mengikuti proses pengundian.
“Kami mengundang seluruh pasangan calon untuk hadir dan mengambil nomor urut mereka,” katanya di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Astri menjelaskan, mekanisme pengundian akan berlangsung dalam dua tahap, dimulai dari pengambilan nomor antrian, lalu dilanjutkan dengan pengundian nomor urut yang akan digunakan selama masa kampanye. Proses ini, menurutnya, mengikuti standar prosedur operasi (SOP) yang ditetapkan KPU RI, dan serupa dengan mekanisme yang digunakan pada Pemilihan Presiden.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon yang akan bertarung dalam Pilkada Jakarta 2024, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Penetapan tersebut dilakukan setelah rapat pleno internal di Kantor KPU DKI pada Minggu (22/9/2024).