JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai proses sidang perdana untuk menangani 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif tahun 2024.
Sidang dimulai dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung dari tanggal 29 April hingga 3 Mei 2024. Proses sidang dilakukan secara simultan di tiga Ruang Sidang MK yang terletak di Gedung I dan II.
Sebelumnya, pada tanggal 23 April 2024, MK mencatat dan mendaftarkan 297 perkara PHPU yang melibatkan anggota DPR, DPD, serta DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pendaftaran perkara dilakukan melalui pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), disertai dengan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.
Selama proses pendaftaran, MK juga menerima pengajuan permohonan dari Pihak Terkait dalam rentang waktu 23-24 April 2024. Dari total 297 perkara yang terdaftar, terdapat paling banyak pengajuan perkara dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat, masing-masing sebanyak 32 perkara.
Jika dilihat dari asal provinsi, Papua Tengah merupakan provinsi dengan jumlah perkara PHPU Legislatif 2024 tertinggi, mencapai 26 perkara. Dari total 297 perkara, 285 di antaranya terkait dengan DPR/DPRD, sedangkan 12 perkara terkait dengan DPD.
Dari 285 perkara yang berkaitan dengan DPR/DPRD, sebanyak 171 perkara diajukan oleh Partai Politik, sementara 114 perkara diajukan oleh Pemohon Perseorangan. Di antara perkara yang diajukan oleh Pemohon Perseorangan, sebanyak 74 perkara terkait dengan DPRD Kabupaten/Kota, 28 perkara terkait dengan DPRD Provinsi, dan 12 perkara terkait dengan DPR RI.
Adapun 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 melibatkan 9 provinsi yang berbeda, dengan Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau masing-masing memiliki 2 perkara, sedangkan provinsi lainnya memiliki masing-masing 1 perkara.
Penanganan perkara dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Setiap panel memiliki tugas untuk memeriksa sejumlah perkara, di mana Panel I akan menangani 103 perkara, sedangkan Panel II dan III masing-masing akan menangani 97 perkara.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, MK memiliki batas waktu paling lama 30 hari kerja sejak pencatatan perkara dalam e-BRPK untuk menyelesaikan semua perkara PHPU Legislatif. Selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK diharuskan memutuskan semua perkara tersebut paling lambat pada tanggal 10 Juni 2024.