JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan layanan bank emas pertama di Indonesia atau Bullion Bank pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 14.00 WIB di The Gade Tower, Jakarta Pusat.
Inisiatif ini bertujuan memperkuat ekosistem industri emas nasional dan mendukung misi hilirisasi yang dicanangkan pemerintah.
Bank emas, atau bullion bank, akan berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan emas hasil tambang dalam negeri sebelum diekspor.
Selama ini, Indonesia belum memiliki fasilitas penyimpanan khusus untuk emas, sehingga banyak emas yang ditambang mengalir ke luar negeri.
Pembentukan bullion bank didasarkan pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023.
Kemudian diperjelas melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Kegiatan usaha bulion mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa pendirian bullion bank sejalan dengan produksi emas Indonesia yang mencapai puluhan ton per tahun.
Meskipun cadangan emas Indonesia mencapai sekitar 2.600 ton dan menempati peringkat ke-6 dunia, cadangan emas batangan hanya sebesar 78,3 ton, menempatkan Indonesia di posisi ke-43 dunia.
Dengan adanya bullion bank, diharapkan emas yang dihasilkan dapat dikelola lebih optimal dan mengurangi ketergantungan pada ekspor emas mentah.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha bulion kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada 12 Februari 2025 dan PT Pegadaian (Persero) pada 23 Desember 2024, sebagai langkah konkret dalam implementasi layanan bank emas di Indonesia.
Apa itu Bullion Bank?
Bullion Bank adalah bank atau lembaga keuangan yang beroperasi dalam perdagangan, penyimpanan, serta pembiayaan emas dan logam mulia lainnya.
Bullion Bank memainkan peran penting dalam industri emas global dengan menyediakan berbagai layanan, seperti dikutip dari CNN berikut ini:
1. Bisa beli hingga titip Emas
POJK 17/2024 menyebut bullion bank alias Bank Emas adalah kegiatan usaha berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Kegiatan yang dimaksud yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan usaha lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Pasal 1 menyebut perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas yang terstandardisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk kegiatan pembiayaan emas dan/atau penitipan emas.
Sementara itu, pembiayaan emas adalah penyediaan sejumlah emas yang terstandardisasi berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara LJK penyelenggara Bank Emas dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan sejumlah emas tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
“Simpanan emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan para pihak,” bunyi POJK 18/2024, dikutip Senin (24/2).
Sementara yang dimaksud penitipan emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh LJK penyelenggara Bank Emas untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.
2. Lembaga Jasa Keuangan Harus Punya Modal Minimal Rp14 T
LJK penyelenggara kegiatan bullion atau Bank Emas harus memenuhi persyaratan permodalan. Bagi bank umum dan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal paling sedikit Rp 14 triliun.
Sementara itu, bagi LJK lainnya yang juga ingin menyelenggarakan Bank Emas harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.
3. LJK Wajib Dapat Izin OJK
LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memperoleh izin, direksi LJK harus mengajukan permohonan kepada OJK dengan melampirkan dokumen paling sedikit data pemimpin satuan kerja khusus penyelenggara kegiatan usaha bulion serta rencana bisnis.
Dalam memberikan izin atau penolakan, OJK melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen; pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan
permodalan; analisis kelayakan atas rencana bisnis; serta analisis pemenuhan ketentuan peraturan.
“Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor LJK untuk memastikan kesiapan operasional sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion,” bunyi pasal 26.
4. Pegadaian dan BSI Resmi Jadi Bank Emas
Sejauh ini ada dua LJK yang resmi menyelenggarakan kegiatan usaha bulion atau Bank Emas yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Pegadaian menjadi bank emas pertama di Indonesia usai mendapatkan restu dari OJK melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Sebagai bank emas, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bank emas yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut gembira ‘kado’ dari OJK tersebut. Sebab, sudah dua tahun pihaknya menanti izin usaha bank emas itu terbit.
Sementara itu, BSI diperbolehkan mendapat izin untuk perdagangan emas dan penitipan emas.
“Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bullion,” kata Direktur Utama BSI Hery Gunardi, Kamis (13/2).***