Dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Harvey Moeis didakwa telah merugikan negara sebesar 300 triliun rupiah, naik dari dugaan sebelumnya yang sebesar 271 triliun rupiah. Sementara itu, aliran uang yang diterima oleh suami aktris Sandra Dewi tersebut tercatat sebesar 420 miliar rupiah.