Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Rapat ini difokuskan pada pembahasan kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang jatuh di lereng Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, pada 17 Januari 2026. Kecelakaan ini mengakibatkan 10 korban jiwa, termasuk 7 kru dan 3 pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang menjalankan misi patroli udara.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait. Dalam pembukaannya, Lasarus menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi ini dan menekankan pentingnya investigasi mendalam tanpa spekulasi.
“Kita bicara soal kecelakaan ini, kalau sudah investigasi ini tidak bisa mengarang. Ini harus berdasarkan data-data teknis dan empiris yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Lasarus.
Pesawat Hilang Kontak Sebelum Jatuh
Pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT lepas landas dari Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (17/1/2026) pukul 13.17 WITA. Pesawat hilang kontak di wilayah udara Kabupaten Maros–Pangkep.
Tim SAR gabungan menemukan puing-puing pesawat di lereng selatan Gunung Bulusaraung pada Minggu (18/1/2026), termasuk serpihan badan, ekor, dan barang milik korban. Hingga rapat berlangsung, dua korban telah dievakuasi, sementara proses pencarian terus berlanjut di medan terjal dengan hambatan cuaca buruk.
KNKT, yang diwakili oleh Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono, mengklasifikasikan kecelakaan ini sebagai Controlled Flight Into Terrain (CFIT), di mana pesawat menabrak lereng gunung meski masih dalam kendali pilot.
“Pesawat nabrak bukit atau lereng sehingga terjadi pecahan akibat benturan,” jelas Soerjanto. Investigasi difokuskan pada faktor cuaca, kondisi teknis pesawat, dan kemungkinan kesalahan navigasi.
Faktor Cuaca dan Peran BMKG
BMKG melaporkan adanya awan tebal dan potensi siklon tropis Nokaen yang memengaruhi wilayah Sulawesi Selatan saat kejadian. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti ancaman cuaca ekstrem ini sebagai salah satu penyebab potensial.
“Informasi cuaca secara rinci terus dikoordinasikan dengan BMKG,” kata perwakilan Kemenhub. DPR mendesak BMKG untuk meningkatkan sistem peringatan dini bagi penerbangan.
Kondisi Teknis Pesawat dan Usia
Anggota Komisi V DPR, termasuk Andi Iwan Darmawan Aras, menyoroti usia pesawat yang mencapai 26 tahun serta dugaan kerusakan mesin sebelum penerbangan.
“Pesawat sempat berbelok dari jalur yang seharusnya,” ungkap Lasarus berdasarkan info awal. DPR meminta Kemenhub mengevaluasi total sistem transportasi udara, termasuk pemeriksaan laik terbang yang lebih ketat. KNKT diminta memeriksa apakah ada kelalaian teknis.
Peran Kementerian PUPR dan Korlantas Polri
Kementerian PUPR membahas infrastruktur darat pendukung evakuasi di medan pegunungan, sementara Korlantas Polri melaporkan koordinasi lalu lintas darat untuk operasi SAR. DPR menekankan integrasi antarlembaga untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan.
Aspek Keselamatan dan Evakuasi
Menhub Dudy menyampaikan kronologi hilang kontak dan jatuhnya pesawat, sambil menegaskan prioritas evakuasi dengan keselamatan personel. DPR mengingatkan setiap penerbangan wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk modifikasi cuaca jika diperlukan.
