JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku
Hasto dituntut 7 tahun penjara atas dugaan suap dan upaya merintangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa KPK dengan tegas menyatakan “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi.”
Selain hukuman penjara, Hasto juga dihadapkan pada denda sebesar Rp650 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa menuntut hukuman kurungan pengganti selama 6 bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp650 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tegas jaksa di persidangan.
Dugaan Penghalangan Penyidikan Harun Masiku
Kasus ini berpusat pada peran Hasto dalam menghalangi upaya KPK menangkap Harun Masiku, mantan calon anggota DPR dari PDIP yang menjadi buronan sejak 2020. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto diduga menyuruh Harun untuk berada di kantor DPP PDIP guna menghindari kejaran KPK.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel menjelang pemeriksaan KPK. Tindakan ini, menurut jaksa, menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan Harun Masiku masih bebas hingga kini.
Skandal Suap Rp600 Juta ke Eks Komisioner KPU
Selain tuduhan penghalangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto bekerja sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri dalam skema ini.
Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri sudah divonis bersalah. Harun Masiku, yang menjadi kunci kasus ini, masih buron dan belum berhasil ditangkap KPK.
Dasar Hukum Tuntutan
Jaksa KPK meyakini Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan ini mencakup tindakan korupsi dan upaya merintangi penyidikan yang dilakukan secara terorganisir.
Tanggapan Publik dan Langkah Hukum Berikutnya
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh kunci partai besar di Indonesia. Tuntutan ini juga menambah daftar panjang kontroversi seputar Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi misteri keberadaannya. Sidang selanjutnya akan menentukan putusan hakim terhadap Hasto, yang berpotensi memengaruhi dinamika politik nasional.
Pengadilan Tipikor Jakarta kini menjadi pusat perhatian, dengan banyak pihak menantikan bagaimana kasus ini akan memengaruhi karier politik Hasto dan citra PDIP. Sidang putusan dijadwalkan dalam beberapa pekan mendatang, dan perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau.