JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terus berupaya agar proses penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dihentikan sementara hingga sidang praperadilan selesai. Upaya ini dituangkan dalam permohonan kepada Dewa Pengawas (Dewas) KPK.
“Harapannya, Dewas KPK dapat meminta pimpinan KPK untuk memberi kami waktu guna menyelesaikan sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2025,” ujar Johannes L. Tobing, kuasa hukum Hasto, di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Johannes menyatakan pihaknya telah menerima jadwal sidang praperadilan pada 3 Maret mendatang dan berharap Dewas dapat memberikan arahan kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan Hasto pada Kamis (20/2).
“Sesuai dengan surat undangan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami meminta Dewas untuk memberikan arahan agar penyidik menunda proses besok,” tambahnya.
Menurut Johannes, permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya oleh kliennya ditolak oleh hakim tunggal yang juga memisahkan perkara tersebut menjadi dua. “Pengadilan tidak memeriksa materi pokok perkara, dan kami terus menguji penetapan tersangka hingga kini tanpa keputusan dari pengadilan,” jelasnya.
Hasto dan tim kuasa hukum berharap Dewas segera memberi keputusan terkait permintaan tersebut, dan mereka menekankan pentingnya kepastian hukum sebelum penegakan hukum dilanjutkan.
Selain itu, Hasto juga melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, kepada Dewas karena diduga melanggar prosedur dalam proses penyidikan. Johannes mengungkapkan bahwa dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdapat pengakuan dari mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang mengklaim telah diintimidasi selama pemeriksaan.