Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah berani dalam menghadapi dinamika global melalui transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan berbasis digital. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026), mengumumkan rangkaian kebijakan efisiensi energi yang akan mengubah wajah perkantoran di Indonesia.
“Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” tegas Airlangga.
Poin-Poin Utama Kebijakan “Jumat Digital”
1. ASN WFH Satu Hari dalam Seminggu
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah kini memiliki jadwal tetap Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menpan-RB dan Mendagri sebagai upaya nyata digitalisasi birokrasi.
2. Efisiensi Mobilitas & Kendaraan Dinas
-
Pembatasan Kendaraan Dinas: Penggunaan kendaraan dinas dipangkas hingga 50%, kecuali untuk kendaraan operasional vital dan kendaraan listrik.
-
Prioritas Transportasi Publik: Pejabat dan pegawai didorong maksimal menggunakan transportasi umum.
-
Potong Anggaran Perjalanan: Perjalanan dinas dalam negeri dipotong 50%, sementara perjalanan luar negeri dipangkas drastis hingga 70%.
3. Sektor Swasta & Perluasan Car Free Day
-
Sektor Swasta: Menaker akan menerbitkan Surat Edaran yang mengatur WFH di perusahaan swasta dengan tetap mempertimbangkan karakteristik bisnis masing-masing.
-
Demam CFD di Daerah: Pemerintah daerah diimbau memperluas durasi dan cakupan ruas jalan untuk Car Free Day (CFD) sesuai karakter wilayahnya.
4. Siapa yang Wajib Tetap di Lapangan?
Airlangga menegaskan ada sektor-sektor strategis yang bebas dari aturan WFH demi menjaga urat nadi negara, antara lain:
-
Layanan Dasar: Kesehatan, keamanan, dan kebersihan.
-
Produksi & Logistik: Industri, energi, air, bahan pokok, transportasi, dan keuangan.
5. Dunia Pendidikan: Tatap Muka Tetap Jalan
Sektor pendidikan tingkat dasar hingga menengah tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luring (tatap muka) penuh 5 hari seminggu. Tidak ada pembatasan untuk ajang olahraga prestasi maupun ekstrakurikuler. Sementara untuk mahasiswa semester 4 ke atas, aturan akan mengikuti instruksi khusus dari Menteri Dikti Saintek.