JAKART – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa pada perayaan Iduladha 1446 Hijriah/2025, jumlah hewan kurban yang akan disembelih di Jakarta diperkirakan mencapai 69 ribu ekor. Angka ini mencerminkan kesiapan kota dalam menyambut pelaksanaan ibadah kurban.
“Kami memperkirakan hewan kurban yang akan disembelih di Jakarta pada Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah/2025 kurang lebih mencapai 69 ribu ekor,” kata Pramono saat meninjau lokasi penampungan hewan kurban di Perumda Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025).
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan 300 orang juru sembelih halal (Juleha) dan 90 dokter hewan. Mereka bertugas memeriksa kesehatan hewan kurban sebelum pemotongan dan memastikan bahwa daging yang dihasilkan memenuhi standar kesehatan dan kehalalan.
“Seluruh petugas pemeriksaan hewan dan daging kurban tersebut sudah dikoordinasikan, sehingga Jakarta untuk menyambut Iduladha tahun ini sudah sangat siap,” ujar Pramono.
Pramono juga menegaskan bahwa semua hewan kurban yang disembelih di Jakarta akan dipastikan bebas dari penyakit seperti mulut dan kuku (PMK), flu, antraks, dan penyakit lainnya. Pemeriksaan rutin mencakup kondisi kuku, tubuh, mulut, lidah, serta kebersihan dan kelayakan tempat penampungan.
“Secara khusus hari ini saya meninjau ke lokasi penampungan hewan kurban dan pelepasan petugas memeriksa hewan daging di Perumda Dharma Jaya. Persiapan Iduladha ini Jakarta terus terang sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari,” jelasnya.
Pemeriksaan juga mencakup verifikasi surat kesehatan hewan yang diterima dari daerah asal, untuk menghindari hewan terjangkit penyakit menjelang Hari Raya Iduladha dan selama tiga hari tasyrik.
“Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan besok pelaksanaan Iduladha di Jakarta akan berjalan dengan baik dan mudah-mudahan tidak ada permasalahan di lapangan,” tambah Pramono.
Pramono memastikan bahwa pelaksanaan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak, dan Daging di DKI Jakarta.