Live Program UHF Digital

Hindari Cluster Liburan Akhir Tahun, Gubernur Anies Baswedan Terbitkan Sergub dan Ingub

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Sergub dan Ingub terkait libur Natal dan Tahun Baru. Anies menegaskan Pergub tentang PSBB tidak berubah.

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Rabu (17/12), seperti dikutip dalam website ppid.jakarta.go.id, Kamis (17/12/2020).

Menurut Anies, Ingub dan Sergub tersebut merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala

“Yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK kepala dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” tambahnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Ingub Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ketentuan ini berlaku pada 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Dalam ingub tersebut, Anies menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyiapkan ketentuan kapasitas kantor 50 persen untuk PNS Pemprov DKI. Selain itu, Kepala BKD diminta memastikan PNS maupun non-PNS di Pemprov DKI tidak ke luar kota.

Selain Ingub, Anies menerbitkan seruan kepada masyarakat untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak. Anies menyerukan agar perkantoran menerapkan operasional maksimal pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Anies juga meminta mal, restoran, dan tempat wisata tutup pada pukul 21.00 WIB. Pengecualian ada pada 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari, yaitu tutup pukul 19.00 WIB.

“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan nonusaha. Karena itu, seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” ungkap Anies.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI masih memperlakukan PSBB Transisi yang berlaku selama 14 hari. Anies sebelumnya memperpanjang PSBB transisi untuk periode 7-21 Desember 2020

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *