Hukum menggunakan obat tetes mata saat puasa menjadi perbincangan yang sering muncul di kalangan umat Muslim.
Obat tetes mata yang diteteskan ke mata tidak sepenuhnya diserap oleh mata itu sendiri. Sebagian kecil cairan bisa mengalir melalui saluran nasolakrimal, yaitu saluran air mata yang menghubungkan sudut dalam mata ke rongga hidung.
Dari sana, cairan ini dapat turun ke tenggorokan melalui faring, sehingga seseorang bisa merasakan rasa pahit atau aneh setelah menggunakan obat tetes mata, terutama jika obat tersebut memiliki rasa yang kuat.
Lantas, bagaimanakah hukum menggunakan obat tetes mata saat puasa?
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini. Ada yang berpendapat bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, sementara yang lain beranggapan bahwa jika cairan tersebut sampai ke tenggorokan dan terasa rasanya, maka puasanya bisa batal.
Untuk memahami lebih jauh tentang perbedaan pendapat ini, berikut adalah penjelasannya.
Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa Menurut Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta ulama kontemporer, sepakat bahwa hukum menggunakan obat tetes mata saat puasa adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena mata tidak memiliki jalur langsung yang menghubungkan ke tenggorokan.
Meski seseorang mungkin merasakan rasa obat di tenggorokan setelah menggunakan tetes mata, zat tersebut tidak masuk melalui saluran organ dalam, melainkan melalui pori-pori.
Mengutip NU Online, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan menjelaskan:
“Tidak masalah menggunakan celak mata, meskipun ditemukan rasanya di tenggorokan, karena tidak ada jalur langsung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai ke tenggorokan berasal dari pori-pori.” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).
Dengan demikian, hukum menggunakan obat tetes mata saat puasa tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, bahkan jika penggunaannya bukan dalam kondisi darurat.
Perbedaan Pendapat Ulama
Meskipun mayoritas ulama membolehkan penggunaan obat tetes mata saat puasa, ada sebagian kecil ulama yang berpendapat sebaliknya.
Menurut mereka, penggunaan obat tetes mata bisa membatalkan puasa karena adanya kemungkinan zat tertentu masuk ke dalam tubuh melalui saluran tertentu.
Namun, pandangan ini dianggap lemah karena tidak didukung oleh dalil eksplisit yang kuat.
Dengan adanya perbedaa pendapat mengenai hukum menggunakan obat tetes mata saat puasa ini, dianjurkan untuk menggunakannya hanya dalam keadaan darurat saja sebagai bentuk kehati-hatian.
Kesimpulannya, hukum menggunakan obat tetes mata saat puasa adalah boleh selama tidak ada niat untuk mengonsumsi zat tersebut.