JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara, serta menambahkan kewajibannya untuk membayar uang pengganti setelah Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Gazalba Saleh diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, dengan subsider dua tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” demikian bunyi amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang diunduh dari laman Direktori Putusan MA RI di Jakarta, Kamis (26/12).
Gazalba telah dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Gazalba Saleh dengan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara, tanpa menjatuhkan vonis uang pengganti.
Namun, di tingkat banding, majelis hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan pengadilan tingkat pertama, yang beranggapan tidak ada uang negara yang diperoleh Gazalba Saleh secara melanggar hukum.
Menurut majelis hakim pengadilan tinggi, pidana tambahan tidak hanya bergantung pada kerugian negara atau uang negara yang diperoleh terdakwa, tetapi juga pada gratifikasi yang diterimanya.
Dalam penyidikannya, maajelis hakim banding menemukan bahwa Gazalba Saleh dan pengacara Ahmad Riyad telah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp650 juta, dengan Gazalba menerima Rp500 juta dari jumlah tersebut. Uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang Logam Jaya, Jawahirul Fuad, yang berurusan dengan masalah limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
Menurut majelis hakim PT DKI Jakarta, tindakan Gazalba Saleh menerima gratifikasi termasuk dalam kategori suap karena terkait dengan jabatannya sebagai hakim agung.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999, tindakan tersebut dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan nominal yang diperoleh Gazalba Saleh dari Jawahirul Fuad, yakni Rp500 juta.
Majelis hakim banding juga menekankan bahwa sebagai hakim agung, Gazalba Saleh seharusnya memberi contoh dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap MA RI.
“Justru terdakwa melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dan pencucian uang yang mencoreng dan mencemarkan nama baik lembaga MA RI. Bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana luar biasa sehingga diperlukan tindakan yang luar biasa pula untuk penanganannya termasuk kesungguh-sungguhan hakim ketika mengadilinya,” demikian pertimbangan majelis hakim banding.
Putusan banding tersebut diputuskan oleh hakim ketua Teguh Harianto serta hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun, dan diucapkan pada Senin (16/12).
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar, yang terdiri dari gratifikasi senilai Rp650 juta dan TPPU berupa 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020–2022.
Dalam dakwaan disebutkan, uang gratifikasi diterima bersama pengacara Ahmad Riyad, yang menjadi penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba. Uang hasil gratifikasi tersebut digunakan untuk pembelian mobil mewah, tanah, bangunan, pelunasan kredit pemilikan rumah, dan penukaran mata uang asing.