JAKARTA — Indonesia Audit Watch (IAW) mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara di Kementerian Pekerjaan Umum yang saat ini tercatat sekitar Rp1 triliun. Nilai tersebut merupakan hasil tindak lanjut administratif dari temuan awal yang sebelumnya mencapai Rp3 triliun.
Sekretaris sekaligus pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dapat menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penanganan pada ranah pidana.
“Temuan tersebut, dalam perspektif hukum, dapat dipandang sebagai bukti permulaan yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum,” ujarnya, Selasa (25/3).
Menurut Iskandar, meskipun nilai kerugian negara telah mengalami penyesuaian, nominal Rp1 triliun tetap signifikan sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif dan tidak hanya melalui mekanisme administratif internal.
IAW juga menilai bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelaah dan menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat LHP BPK telah disampaikan kepada berbagai lembaga negara, termasuk DPR dan instansi terkait. Oleh karena itu, proses penanganan dinilai dapat dilakukan secara proaktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Iskandar mengingatkan bahwa penyelesaian yang hanya berfokus pada aspek administratif berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain apabila tidak disertai pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.
Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyampaikan bahwa kementeriannya telah melakukan langkah pembenahan internal menyusul temuan pelanggaran. Salah satu langkah yang diambil adalah pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal.
Dody menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU dalam kurun waktu tertentu. Namun, keduanya memilih mengundurkan diri pada tahap awal pemeriksaan.
Ia menambahkan, pengunduran diri tersebut terjadi sebelum pemberian sanksi administratif yang lebih lanjut, seperti pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat yang memerlukan persetujuan presiden.
Lebih lanjut, Dody menyatakan bahwa laporan terkait temuan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Prosesnya telah berjalan dan telah dilaporkan kepada Presiden. Selanjutnya, setelah memperoleh arahan, laporan disampaikan kepada kejaksaan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian negara, serta pentingnya memastikan penanganan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.