IDI Sebut Tidak Ada Transparansi Dalam Pembuatan Undang Undang Kesehatan
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib Khumaidi, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Kesehatan Cacat secara procedural memiliki kecacatan hukum dalam perumusan dan pengesahannya. Hal ini disebabkan karena tidak melibatkan para profesi kesehatan.
Adib juga menyampaikan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan tanpa melibatkan profesi kesehatan, hal tersebut telah merusak nilai-nilai demokrasi. Hal ini dikarenakan ketidakmampuan dalam menyerap dan menerima aspirasi serta masukan.