JAKARTA – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong percepatan penerapan standar bahan bakar minimal Euro 4 di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas bahan bakar sekaligus menekan emisi yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan.
CEO IESR, Fabby Tumiwa, menegaskan peningkatan standar bahan bakar dapat memperbaiki kualitas udara, terutama di area dengan aktivitas distribusi tinggi seperti SPBU. “Peningkatan kualitas bahan bakar yang dijual kepada masyarakat menjadi penting. Karena itu kami mendorong pemerintah dan pelaku usaha penyedia bahan bakar untuk mempercepat penerapan standar minimal Euro 4,” ujarnya dalam diskusi bersama jurnalis di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Fabby menyebut beberapa produk sudah memenuhi standar, seperti Pertamax Turbo RON 98 dan Pertamax Green 95. Namun, sebagian besar bahan bakar yang digunakan masyarakat belum sepenuhnya sesuai standar emisi. Ia juga menyoroti potensi pelepasan volatile organic compounds (VOC) dari uap bahan bakar yang dapat membahayakan kesehatan.
Menurutnya, pengendalian VOC bisa diperkuat dengan teknologi vapor recovery system yang menangkap uap bensin saat pengisian. “Teknologi vapor recovery sebenarnya sudah digunakan di beberapa SPBU, tetapi penerapannya belum merata. Ke depan perlu ada kebijakan yang lebih jelas agar penggunaan teknologi ini bisa diperluas,” jelasnya.
Dari sisi keselamatan kerja, Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menekankan perlindungan bagi pekerja SPBU yang rentan terpapar uap bahan bakar. “Pekerja SPBU berada paling dekat dengan sumber paparan karena mereka bekerja berjam-jam di area pengisian. Karena itu penting memastikan mereka menggunakan perlindungan yang memadai serta mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara berkala,” katanya.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti isu VOC dengan koordinasi lintas kementerian. “Kami akan menindaklanjuti isu ini dengan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, baik dari sisi energi, lingkungan hidup, maupun ketenagakerjaan. Tujuannya agar perlindungan bagi konsumen dan pekerja bisa diperkuat,” ujarnya.