JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baiknya setelah tudingan ijazah palsu yang menyeretnya menjadi sorotan internasional.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya memiliki dua tujuan utama: membuktikan keaslian ijazah secara transparan dan memastikan pemulihan nama baik yang rusak akibat fitnah berbasis media sosial.
“Selain itu agar nama baik dan martabatnya bisa dipulihkan karena selama ini fitnahan terhadap dirinya tidak hanya tersebar di dalam negeri namun juga luar negeri mengingat sosial media bersifat borderless,” ucapnya.
Rivai menambahkan, Jokowi ingin perkara ini diselesaikan hingga tuntas di meja hijau untuk memperoleh kepastian hukum yang adil.
Saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan tersebut, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta beberapa aktivis lainnya.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi pada April 2025 ke Polda Metro Jaya, yang kemudian naik status menjadi penyidikan. Isu ijazah palsu Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah berulang kali dibantah, termasuk oleh pihak kampus yang mengonfirmasi keasliannya.
Namun, penyebaran konten fitnah di platform digital membuat polemik ini terus bergulir dan kini bersifat global karena sifat tanpa batas media sosial.