Pemerintah Malaysia mengumumkan pada Minggu bahwa akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun akan dilarang mulai tahun depan, menjadikan negara tersebut salah satu dengan aturan usia digital paling ketat di dunia, seiring meningkatnya kekhawatiran global atas risiko online terhadap anak dan remaja.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan bahwa kabinet telah menyetujui kebijakan tersebut untuk melindungi generasi muda dari perundungan siber, penipuan finansial, dan eksploitasi seksual.
Pemerintah kini tengah mempelajari mekanisme penegakan yang diterapkan Australia, termasuk verifikasi usia elektronik melalui kartu identitas atau paspor. Namun, tanggal pasti penerapan masih dalam pembahasan.
Langkah Malaysia diumumkan saat Australia bersiap memberlakukan larangan serupa pada 10 Desember, yang mewajibkan platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, YouTube, X, dan Reddit untuk menghapus akun pengguna berusia di bawah 16 tahun, atau menghadapi denda hingga A$49,5 juta (US$32 juta).
Snapchat telah mulai meminta verifikasi usia melalui pilihan seperti rekening bank, pemindaian identitas, atau estimasi usia wajah.
Meta juga akan memblokir akun pengguna di bawah 16 tahun mulai 4 Desember, lebih cepat dari tenggat hukum, dan memperkirakan sekitar 350.000 akun Instagram dan 150.000 akun Facebook di Australia berada pada rentang usia 13–15 tahun.
Gerakan Global Semakin Menguat
Kebijakan serupa mulai berkembang di berbagai negara. Denmark berencana melarang media sosial untuk anak di bawah 15 tahun, sementara Prancis mengusulkan larangan usia minimum 15 tahun serta “jam malam digital” untuk remaja. Norwegia dan Selandia Baru juga sedang membahas legislasi serupa.
Selain itu, Spanyol, Yunani, dan Italia tengah berkolaborasi mengembangkan teknologi verifikasi usia untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.