Imigrasi Surakarta Gerebek 23 WNA Asal Tiongkok dan Taiwan di Sebuah Kos Kosan
Kantor Imigrasi Kelas Satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi Surakarta telah mengamankan dua puluh tiga warga negara asing yang berasal dari Tiongkok dan Taiwan di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Dari dua puluh dua orang yang berkebangsaan Tiongkok dan satu orang yang berasal dari Taiwan ini ditangkap karena telah tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian, yang merupakan kewajiban bagi orang asing yang berada di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wisnu Daru Fajar, di Kantor Imigrasi Kelas Satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi Surakarta pada hari Kamis, 25 Mei.
Pengamanan terhadap para WNA ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang curiga akan kehadiran mereka sejak dua bulan yang lalu.