Live Program UHF Digital

Tidak Memiliki Izin Edar BPOM, 70 Ribu Produk Jamu Ilegal Disita Polda Sumsel

Polda Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka dengan inisial ‘AS’, yang merupakan penjual produk jamu tanpa izin edar selama 10 tahun. Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 4.670 saset produk yang tidak memiliki izin edar. Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali menyita 70.830 jenis obat kuat di Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Ketua Tim Investigasi dan Pendidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Tedy Wirawan, dalam penjelasannya menyebutkan bahwa barang bukti yang disita diketahui mengandung bahan kimia obat yang cukup berbahaya bagi kesehatan jika digunakan tanpa aturan dan dosis yang diatur.

Tedy menjelaskan bahwa komposisi produk jamu seharusnya murni dibuat dari bahan-bahan tradisional tanpa ada tambahan bahan kimia obat. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Satu Tindak Pidana Industri, Perdagangan, dan Asuransi Polda Sumatera Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suryo Wibowo, menyatakan bahwa jamu-jamu tersebut diamankan karena tidak memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena itu, obat kuat yang dipasok dari Cilacap, Jawa Tengah, dinyatakan tidak layak dikonsumsi oleh manusia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *