JAKARTA — Kasus Koperasi Simpan Pinjam / KSP Mekarsari kembali mendapat perhatian DPR setelah muncul desakan agar Kementerian Koperasi melakukan audit forensik menyeluruh.
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian meminta pemeriksaan mencakup dokumen, transaksi, serta aliran dana untuk mengungkap persoalan secara transparan.
Hal tersebut disampaikan Kawendra dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop), Rabu (19/8/2026).
“Kalau kita menurut cerita yang disampaikan, kita minta Kementerian Koperasi melakukan audit forensik terhadap hal ini.”
“Artinya itu betul-betul kita beberkan berkas semuanya, supaya jelas siapa saja yang bermasalah,” kata Kawendra.
Kawendra juga mendorong Kemenkop menggandeng BPKP agar pemeriksaan terhadap persoalan KSP Mekarsari memiliki cakupan lebih komprehensif.
“Kita dorong Kementerian Koperasi juga bisa berkoneksi dengan BPKP untuk melakukan hal ini karena ini 1.600 orang lebih, hampir Rp600 sekian miliar uang masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, besarnya dana dan jumlah anggota yang terdampak membuat penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Kawendra juga meminta kasus KSP Mekarsari menjadi evaluasi untuk memperkuat pengawasan koperasi simpan pinjam di Indonesia.
“Kita mendorong ke Kemenkop bagaimana yang waktu kita minta waktu itu, seperti apa reformasi ke depannya soal pengawasan digitalnya.”
“Harusnya kalau memang berpotensi bermasalah, ada peringatan dini atau early warning system dari awal bahwa koperasi ini berpotensi bermasalah, akan ada tindakan yang dilakukan Kemenkop,” jelasnya.
Ia menilai sistem peringatan dini berbasis digital dapat membantu pemerintah mendeteksi risiko sebelum masalah koperasi semakin besar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola koperasi secara nasional.
“Ke depannya ini harus menjadi catatan kita dan kita dorong dan kita rapat dengan Kemenkop bagaimana perbaikan pengelolaan koperasi,” kata Kawendra.
Kawendra turut meminta Kemenkop memberikan perhatian terhadap koperasi simpan pinjam lain yang memiliki indikasi persoalan serupa.
“Tentu Presiden Prabowo akan marah ketika mendapatkan informasi seperti ini, jadi harus kita benahi.”
“Tapi bukan hanya satu, koperasi simpan pinjam yang lain ada yang bermasalah dan saya rasa polanya sama. Jadi untuk hal ini kita bisa dorong audit forensik,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka karena pengurus koperasi yang menjadi objek persoalan disebut masih tersedia untuk dimintai keterangan.
“Kemenkop bisa melakukan ini, apalagi pengurusnya masih ada. Kita ini seterang-terangnya tidak boleh ada yang ditutupi. ‘Penjahat-penjahat’ ini sedang kita habisi di era Presiden Prabowo,” pungkas Kawendra.***




